PROFILE LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A KENDAL
I.
PENDAHULUAN
Lembaga
Pemasyarakatan Klas IIA Kendal terletak pada jalur pantura ( pantai utara )
pulau jawa, sehingga budaya yang berkembang adalah budaya masyarakat pantai
yang berbeda karakter penduduknya dengan daerah pegunungan . Hal ini sangat
berpengaruh pada tingkat kriminalitas yang ada di kabupaten Kendal yang
merupakan penyangga kota Semarang, pencampuran antara budaya Kabupaten Kendal
dan budaya Kota Semarang menjadikan budaya yang spesifik dan pengaruhnya sangat
besar terhadap bentuk tindak kriminal yang ada di Kabupaten Kendal.
Masyarakat
Kendal yang dikenal sebagai masyarakat yang religius sehingga mencampurkan
antara masyarakat yang relegius dan budaya yang ada mempengaruhi bentuk
pembinaan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kendal yaitu Pembinaan
mental rohani berupa ceramah, pengajian dan sholat jamaah ( dhuhur dan ashar )
dilaksanakan setiap hari oleh pegawai maupun petugas dari Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Kendal.
II. GAMBARAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA KENDAL
A. DEMOGRAFI
Lembaga
Pemasyarakatan Kendal Klas IIA Kendal didirikan pada tahun 1870 pada masa
pemerintahan Hindia Belanda yang memiliki kapasitas hunian sebanyak 151 (
Seratus lima puluh satu) orang .
Lembaga
Pemasyarakatan Klas IIA Kendal terletak dijalan Alun-alun no.01 Kendal 31513
Telp ( 0294) 381296 dan Faximile (0294 ) 381286.
Letak
Lembaga Pemsyarakatan Klas IIA Kendal sangat strategis yaitu disebelah barat kantor Bupati Kendal
dan Jalan raya Soekarno-Hatta yang merupakan jalan lintas utara anata Jakarta –
Semarang sehingga sangat mudah dikenali bila melintas dari arah Jakarta
Semarang.
B.
STRUKTUR BANGUNAN
Lembaga
Pemasyarakatan Klas IIA Kendal memiliki luas tanah 3.780 m2 dan luas 3.418 m2
dengan status kepemilikan tanah dan bangunan adalah milik Departemen Hukum dan
Ham RI. Bangunan yang ada meliputi
bangunan:
1. Perkantoran , untuk pekantoran
terdiri dari 2 (dua) lantai ,lantai bawah antara lain untuk kantor Binadik (
Bimpasmaswat & Regestrasi ),Kegiatan Kerja,KPLP . Adapun lantai atas antara
lain untuk Kantor Kalapas,Bagian TU, Seksi Adm.KamTib dan ruang pertemuan.
2. Tempat Hunian Warga Binaan
Pemasyarakatan ( WBP) , terdiri dari 4 ( empat) blok antara lain:
a. Blok A / Tahanan , terdiri dari 16
kamar ( 12 kamar hunian dan 4 blok cell/kamar karantina.
b. Blok B / Narapidana, terdiri dari 12
kamar hunian
c. Blok C terdiri dari 9 kamar terbagi
menjadi Blok Anak 1 kamar, blok wanita 2
kamar, 2 kamar hunian dan 4 blok cell / kamar karantina.
3.
Sarana
Prasarana yang lain , terdiri dari :
a. Ruang klinik umum atau Balai
Pengobatan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kendal tergabung atau
menyatu dengan ruang pelayanan perpustakaan dan ruang Bimbingan Pemasyarakatan
dengan luas + 45 m2.
b. Ruang bezukan yang ada penempatannya
di lorong ( selasar ) antara ruang Regestrasi dan ruang Pembinaan Pemsyarakatan
dengan Kapasitas bezukan yang ada penempatannya di lorong ( selasar ) antara
ruang Regestrasi dan ruang Bimbingan Kemasyarakatan dengan kapasitas pembezuk +
16 orang.
c. Ruang dapur menempati bangunan
tersendiri dengan luas + 63 m2
dengan bahan bakar yang digunakan gas ( LPG ).
d. Ruang Kegiatan Kerja menempati ruang
hunian yang dimanfaatkan sebagai ruang
kegiatan meubeler, ruang penjahitan, ruang cukur rambut, servis elektronik
dan Ruang Air Mneral
e. Ruang bimbingan tidak tersedia secara
khusus memanfaatkan ruang pembinaan kemasyarakatan.
f. Mushola
tersedia di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kendal yang dapat menampung +
100 orang.