Rabu, 25 Desember 2013

PROFIL LAPAS KLAS II A KENDAL



PROFILE LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A KENDAL
I.     PENDAHULUAN
Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kendal terletak pada jalur pantura ( pantai utara ) pulau jawa, sehingga budaya yang berkembang adalah budaya masyarakat pantai yang berbeda karakter penduduknya dengan daerah pegunungan . Hal ini sangat berpengaruh pada tingkat kriminalitas yang ada di kabupaten Kendal yang merupakan penyangga kota Semarang, pencampuran antara budaya Kabupaten Kendal dan budaya Kota Semarang menjadikan budaya yang spesifik dan pengaruhnya sangat besar terhadap bentuk tindak kriminal yang ada di Kabupaten Kendal.
Masyarakat Kendal yang dikenal sebagai masyarakat yang religius sehingga mencampurkan antara masyarakat yang relegius dan budaya yang ada mempengaruhi bentuk pembinaan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kendal yaitu Pembinaan mental rohani berupa ceramah, pengajian dan sholat jamaah ( dhuhur dan ashar ) dilaksanakan setiap hari oleh pegawai maupun petugas dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal.
II.   GAMBARAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA KENDAL
A.     DEMOGRAFI
Lembaga Pemasyarakatan Kendal Klas IIA Kendal didirikan pada tahun 1870 pada masa pemerintahan Hindia Belanda yang memiliki kapasitas hunian sebanyak 151 ( Seratus lima puluh satu) orang .
Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kendal terletak dijalan Alun-alun no.01 Kendal 31513 Telp ( 0294) 381296 dan Faximile (0294 ) 381286.
Letak Lembaga Pemsyarakatan Klas IIA Kendal sangat strategis  yaitu disebelah barat kantor Bupati Kendal dan Jalan raya Soekarno-Hatta yang merupakan jalan lintas utara anata Jakarta – Semarang sehingga sangat mudah dikenali bila melintas dari arah Jakarta Semarang.
B.      STRUKTUR BANGUNAN
Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kendal memiliki luas tanah 3.780 m2 dan luas 3.418 m2 dengan status kepemilikan tanah dan bangunan adalah milik Departemen Hukum dan Ham RI. Bangunan yang ada meliputi bangunan:
1.   Perkantoran , untuk pekantoran terdiri dari 2 (dua) lantai ,lantai bawah antara lain untuk kantor Binadik ( Bimpasmaswat & Regestrasi ),Kegiatan Kerja,KPLP . Adapun lantai atas antara lain untuk Kantor Kalapas,Bagian TU, Seksi Adm.KamTib dan ruang pertemuan.
2.    Tempat Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP) , terdiri dari 4 ( empat) blok antara lain:
a.  Blok A / Tahanan , terdiri dari 16 kamar ( 12 kamar hunian dan 4 blok cell/kamar karantina.
b.    Blok B / Narapidana, terdiri dari 12 kamar hunian
c.    Blok C terdiri dari 9 kamar terbagi menjadi  Blok Anak 1 kamar, blok wanita 2 kamar, 2 kamar hunian dan 4 blok cell / kamar karantina.
3.      Sarana Prasarana yang lain , terdiri dari :
a.      Ruang klinik umum atau Balai Pengobatan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kendal tergabung atau menyatu dengan ruang pelayanan perpustakaan dan ruang Bimbingan Pemasyarakatan dengan luas + 45 m2.
b.      Ruang bezukan yang ada penempatannya di lorong ( selasar ) antara ruang Regestrasi dan ruang Pembinaan Pemsyarakatan dengan Kapasitas bezukan yang ada penempatannya di lorong ( selasar ) antara ruang Regestrasi dan ruang Bimbingan Kemasyarakatan dengan kapasitas pembezuk + 16 orang.
c.    Ruang dapur menempati bangunan tersendiri dengan luas +  63 m2 dengan bahan bakar yang digunakan gas ( LPG ).
d.  Ruang Kegiatan Kerja menempati ruang hunian  yang dimanfaatkan sebagai ruang kegiatan meubeler, ruang penjahitan, ruang cukur rambut, servis elektronik dan  Ruang Air Mneral
e. Ruang bimbingan tidak tersedia secara khusus memanfaatkan ruang pembinaan kemasyarakatan.
f.  Mushola tersedia di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kendal yang dapat menampung +  100 orang.